3 Perbedaan Sertifikat Tanah dengan Buku Tanah
Ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah atau properti, pasti yang paling sering ditanyakan adalah sertifikat dan buku tanahnya. Kedua dokumen tersebut sangat penting karena sebagai bukti gak milik dan sebagai jaminan bahwa tanah atau properti yang akan dibeli tidak dalam sengketa.
Kebanyakan masyarakat hanya dapat membedakan kedua dokumen tersebut hanya pada bentuk fisiknya saja, namun secara fungsi sebenarnya keduanya berbeda. Ketidaktahuan tentang perbedaan tersebut tentu sangat wajar karena biasanya orang yang mencari informasi tentang perbedaan keduanya adalah orang yang akan membuat sertifikat atau yang akan jual beli tanah atau properti.
Nah agar tidak ada yang salah pengertian lagi antara sertifikat tanah dan buku tanah berikut kami jelaskan tentang pengertian keduanya dan tentunya tentang perbedaannya.
PENGERTIAN SERTIFIKAT TANAH
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak (Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun (rusun) dan hak tanggungan yang masing-masing sudah didaftar dalam buku tanah yang bersangkutan.
Dalam pasal 30 ayat (1) disebutkan pula bahwa sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau kepada pihak yang mendapatkan kuasa.
PENGERTIAN BUKU TANAH
Buku tanah diartikan sebagai dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya (Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah). Secara lebih lengkap berbunyi :
Kebanyakan masyarakat hanya dapat membedakan kedua dokumen tersebut hanya pada bentuk fisiknya saja, namun secara fungsi sebenarnya keduanya berbeda. Ketidaktahuan tentang perbedaan tersebut tentu sangat wajar karena biasanya orang yang mencari informasi tentang perbedaan keduanya adalah orang yang akan membuat sertifikat atau yang akan jual beli tanah atau properti.
Nah agar tidak ada yang salah pengertian lagi antara sertifikat tanah dan buku tanah berikut kami jelaskan tentang pengertian keduanya dan tentunya tentang perbedaannya.
PENGERTIAN SERTIFIKAT TANAH
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak (Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun (rusun) dan hak tanggungan yang masing-masing sudah didaftar dalam buku tanah yang bersangkutan.
Dalam pasal 30 ayat (1) disebutkan pula bahwa sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau kepada pihak yang mendapatkan kuasa.
PENGERTIAN BUKU TANAH
Buku tanah diartikan sebagai dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya (Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah). Secara lebih lengkap berbunyi :
"Berdasarkan sebuah kebutuhan, hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun (rusun), harus didaftar dengan membukukan dalam sebuah buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik dari bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya maka harus dicatat pula pada surat ukur tersebut"
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak bagi bersangkutan. Diuraikan secara lengkap dalam surat ukur secara hukum yang telah didaftar untuk pemegang haknya dan bidang tanah telah diuraikan dalam surat ukur secara hukum yang telah didaftar (menurut Peraturan Pemerintah Pasal 29 ayat 1).
PERBEDAAN KEDUANYA
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaannya adalah buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat pada dalam daftar buku tanah tersebut.
Perbedaan lain dari buku tanah dan sertifikat tanah dapat dilihat dari tujuan penerbitannya, yaitu buku tanah, tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah sebab, di dalamnya hanya berisi data-data saja. Sedangkan sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan bisa digunakan sebagai kepentingan jual beli.
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak bagi bersangkutan. Diuraikan secara lengkap dalam surat ukur secara hukum yang telah didaftar untuk pemegang haknya dan bidang tanah telah diuraikan dalam surat ukur secara hukum yang telah didaftar (menurut Peraturan Pemerintah Pasal 29 ayat 1).
PERBEDAAN KEDUANYA
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaannya adalah buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat pada dalam daftar buku tanah tersebut.
Perbedaan lain dari buku tanah dan sertifikat tanah dapat dilihat dari tujuan penerbitannya, yaitu buku tanah, tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah sebab, di dalamnya hanya berisi data-data saja. Sedangkan sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan bisa digunakan sebagai kepentingan jual beli.